Pasal 29
(1) Dosen memiliki kebebasan dalam memberikan
penilaian dan menentukan kelulusan mahasiswa sesuai dengan kriteria dan prosedur yang ditetapkan oleh Perguruan Tinggi dan peraturan perundang-undangan.
(2) Penilaian dan penentuan kelulusan mahasiswa
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan Dosen secara objektif, transparan, dan akuntabel.
Bagian Keduabelas Kebebasan untuk BerserikatPerundang-undangandalam Organisasi Profesi Peraturan ditjen Pasal 30
(1) Dosen memiliki kebebasan untuk berserikat dalam
organisasi profesi atau organisasi profesi keilmuan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Kebebasan untuk berserikat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tidak mengganggu pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi yang menjadi tanggungjawab keprofesionalan.
Bagian Ketigabelas Cuti
