PP
Pasal 31
(1) Dosen yang diangkat Pemerintah berhak
memperoleh cuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dosen . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(2) Dosen yang diangkat oleh penyelenggara
pendidikan tinggi atau Satuan Pendidikan Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat berhak memperoleh cuti sesuai dengan Perjanjian Kerja atau Kesepakatan Kerja Bersama.
