PP
Pasal 46
BAB 8 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2009
INDONESIA,
ttd. DR. H.Perundang-undanganSUSILO BAMBANG YUDHOYONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 26 Mei 2009 Peraturan ditjen
,
ttd.
Salinan sesuai dengan aslinya
Kepala Biro Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat,
Wisnu Setiawan
www.djpp.depkumham.go.id
Perundang-undangan Peraturan ditjen
