Pasal 7
BAB 2 — SERTIFIKASI
Sertifikat Pendidik untuk Dosen berlaku selama yang bersangkutan melaksanakan tugas sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
HAK
Bagian Kesatu Perundang-undangan TunjanganPeraturan Profesi ditjen Pasal 8
(1) Tunjangan profesi diberikan kepada Dosen yang
memenuhi persyaratan sebagai berikut:
memiliki Sertifikat Pendidik yang telah diberi nomor registrasi Dosen oleh Departemen;
melaksanakan tridharma Perguruan Tinggi dengan beban kerja paling sedikit sepadan dengan 12 (dua belas) SKS dan paling banyak 16 (enam belas) SKS pada setiap semester sesuai dengan kualifikasi akademiknya dengan ketentuan:
beban kerja pendidikan dan penelitian paling sedikit sepadan dengan 9 (sembilan) SKS yang dilaksanakan di Perguruan Tinggi yang bersangkutan; dan
beban . . .
www.djpp.depkumham.go.id
- beban kerja pengabdian kepada masyarakat dapat dilaksanakan melalui kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang bersangkutan atau melalui lembaga lain;
tidak terikat sebagai tenaga tetap pada lembaga lain di luar Satuan Pendidikan Tinggi tempat yang bersangkutan bertugas;
terdaftar pada Departemen sebagai Dosen Tetap; dan
berusia paling tinggi:
- 65 (enam puluh lima) tahun; atau
- 70 (tujuh puluh) tahun bagi Dosen dengan jabatan profesor yang mendapat Perundang-undangan
ketentuan perpanjanganPeraturan peraturanmasa perundang-undangan.tugas sesuai dengan ditjen
(2) Menteri dapat menetapkan ketentuan batas usia
lebih tinggi dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e angka 1) untuk Dosen yang:
- bertugas pada Satuan Pendidikan Tinggi di Daerah Khusus;
- berkeahlian khusus; atau
- dibutuhkan atas dasar pertimbangan kepentingan nasional.
(3) Dosen Tetap yang mendapat penugasan sebagai
pimpinan Perguruan Tinggi yang bersangkutan sampai dengan tingkat jurusan tetap memperolah tunjangan profesi sepanjang yang bersangkutan melaksanakan darma pendidikan paling sedikit sepadan dengan 3 (tiga) SKS di Perguruan Tinggi yang bersangkutan.
(4) Menteri . . .
www.djpp.depkumham.go.id
(4) Menteri dapat menetapkan persyaratan pemberian
tunjangan profesi yang berbeda dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3), untuk pemegang Sertifikat Pendidik yang bertugas:
- pada program pendidikan di Daerah Khusus; atau
- sebagai pengampu bidang keahlian khusus.
(5) Tunjangan profesi bagi Dosen dialokasikan melalui
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Bagian Kedua Tunjangan Khusus
Pasal 9 Perundang-undangan (1) Dosen yang diangkat oleh Pemerintah atau
penyelenggara pendidikan tinggi atau Satuan Peraturan Pendidikanditjen Tinggi yang diselenggarakan Masyarakat dan ditugaskan oleh Pemerintah pada Perguruan Tinggi di Daerah Khusus berhak memperoleh tunjangan khusus yang ditanggung oleh Pemerintah.
(2) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dialokasikan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(3) Tunjangan khusus sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diberikan kepada Dosen hanya apabila yang bersangkutan melaksanakan kewajibannya sebagai Dosen sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penetapan dan rincian kewajiban sebagai Dosen,
serta evaluasi secara periodik mengenai tunjangan khusus di Daerah Khusus diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga . . .
www.djpp.depkumham.go.id
Bagian Ketiga Tunjangan Kehormatan
