INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Konsultan Kekayaan Intelektual adalah orang yang memiliki keahlian di bidang kekayaan intelektual dan terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, serta secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual.
Majelis Pengawas Konsultan Kekayaan Intelektual yang selanjutnya disebut Majelis Pengawas adalah suatu badan yang dibentuk oleh Menteri untuk melaksanakan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
Organisasi Profesi adalah perkumpulan berbadan hukum bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang bebas dan mandiri untuk meningkatkan kualitas profesi Konsultan Kekayaan Intelektual dan berkontribusi pada pengembangan sistem pelindungan kekayaan intelektual.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual yang berada di bawah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Hari adalah hari kerja.
Pasal 2
Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat oleh Menteri.
Bagian Kedua
Syarat Pengangkatan
2 / 19
Pasal 3
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual, calon Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan:
warga negara Indonesia;
bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
sehat jasmani dan rohani;
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia;
berijazah paling rendah sarjana;
berusia paling rendah 25 (dua puluh lima) tahun;
menguasai bahasa Inggris;
tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
telah lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
telah menjalani magang atau bekerja setelah lulus sarjana dalam waktu paling singkat 24 (dua puluh empat) bulan berturut-turut pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual; dan
tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
Pasal 4
(1) Persyaratan telah mengikuti pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf i dan telah menjalani
magang atau bekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf k dikecualikan bagi pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a sampai dengan huruf
h, huruf j, dan huruf l, pensiunan pegawai Direktorat Jenderal yang akan diangkat menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual harus memenuhi persyaratan:
telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
telah melewati jangka waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal surat keputusan pensiun.
Pasal 5
(1) Ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf j diselenggarakan oleh
Direktorat Jenderal.
(2) Untuk dapat mengikuti ujian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1), calon
Konsultan Kekayaan Intelektual selain pensiunan pegawai Direktorat Jenderal harus telah mengikuti pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan ujian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan
Menteri.
3 / 19
Pasal 6
(1) Pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2)
diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal bekerja sama dengan lembaga lain.
(2) Penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual dilaksanakan berdasarkan kurikulum yang
ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ketentuan mengenai penyelenggaraan pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan
Menteri.
Bagian Ketiga
Tata Cara Pengangkatan
Pasal 7
(1) Calon Konsultan Kekayaan Intelektual diangkat berdasarkan permohonan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara elektronik atau nonelektronik.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan kepada Menteri dengan mengisi formulir dan
melampirkan dokumen persyaratan berupa:
fotokopi kartu tanda penduduk;
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
asli surat keterangan catatan kepolisian;
fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus);
surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
fotokopi sertifikat pelatihan Konsultan Kekayaan Intelektual;
surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
surat keterangan magang atau bekerja pada kantor Konsultan Kekayaan Intelektual atau unit pengelolaan kekayaan intelektual;
pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah; dan
bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh pensiunan pegawai
Direktorat Jenderal, pemohon melampirkan dokumen persyaratan berupa:
- fotokopi kartu tanda penduduk;
4 / 19
fotokopi nomor pokok wajib pajak;
asli surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter pada rumah sakit pemerintah;
asli surat keterangan catatan kepolisian;
fotokopi ijazah sarjana yang telah dilegalisasi;
sertifikat kemampuan berbahasa Inggris dalam bentuk TOEFL atau yang setara dengan nilai paling rendah 500 (lima ratus);
surat pernyataan di atas kertas bermeterai Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) bahwa yang bersangkutan tidak berstatus sebagai pegawai aparatur sipil negara, pejabat negara, atau tidak sedang memangku jabatan lain yang oleh peraturan perundang-undangan dilarang untuk dirangkap;
surat keterangan lulus ujian Konsultan Kekayaan Intelektual;
pasfoto terbaru sebanyak 2 (dua) lembar ukuran 4 x 6 cm (empat kali enam sentimeter) dengan latar belakang berwarna merah;
bukti pembayaran biaya penerimaan negara bukan pajak;
surat keterangan telah bekerja selama 20 (dua puluh) tahun pada Direktorat Jenderal; dan
surat keputusan pensiun.
Pasal 8
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dilakukan pemeriksaan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) Hari sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdapat kekurangan
kelengkapan dokumen persyaratan permohonan, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada pemohon dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak pemeriksaan dilakukan.
(3) Pemohon harus melengkapi kekurangan kelengkapan dokumen persyaratan permohonan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) Hari sejak tanggal pemberitahuan tertulis untuk memenuhi kelengkapan persyaratan permohonan.
(4) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) pemohon tidak melengkapi dokumen
persyaratan permohonan, permohonan dinyatakan tidak dapat diterima.
(5) Terhadap permohonan yang tidak dapat diterima sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pemohon dapat
mengajukan kembali.
Pasal 9
Dalam hal berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 permohonan dinyatakan lengkap, Menteri menetapkan keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.
Pasal 10
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib diambil sumpah/janjinya menurut
agamanya di hadapan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi sebagai berikut:
5 / 19
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh:
- bahwa saya senantiasa memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bekerja secara profesional, baik langsung maupun tidak langsung dengan menggunakan nama atau dalih apapun, tidak akan menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual senantiasa bertindak jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya senantiasa menjaga tingkah laku saya dan akan menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual;
- bahwa saya senantiasa menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepada saya dengan menjunjung tinggi kode etik profesi Konsultan Kekayaan Intelektual."
(3) Pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam jangka waktu paling
lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal keputusan pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual.
Pasal 11
Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan diambil sumpah/janjinya, dicantumkan namanya dalam daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 12
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan
kekayaan intelektual.
(2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsultan Kekayaan Intelektual wajib memiliki surat kuasa dari pengguna jasa yang diwakilinya.
(3) Konsultan Kekayaan Intelektual dapat menyediakan dan memberikan jasa yang profesional dalam
konsultasi di bidang kekayaan intelektual.
Bagian Kedua
6 / 19
Hak dan Kewajiban
Pasal 13
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhak atas imbalan jasa dari pengguna jasa sesuai dengan batas nilai
kewajaran.
(2) Dalam memberikan jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa
yang profesional dalam konsultasi di bidang kekayaan intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Konsultan Kekayaan Intelektual wajib:
bekerja secara profesional, jujur, teliti, dan bertanggung jawab;
taat dan patuh terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan kode etik profesi;
menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;
memiliki kantor dengan alamat kantor yang jelas;
menjadi anggota Organisasi Profesi;
melaporkan setiap perubahan kondisi yang berkaitan dengan persyaratan menjadi Konsultan Kekayaan Intelektual kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk;
membuat, menyelenggarakan, dan menjaga tata kearsipan dan dokumentasi yang baik dan rapi yang berkaitan dengan pengurusan kekayaan intelektual yang dikuasakan kepadanya;
menunjuk seorang Konsultan Kekayaan Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai pemegang protokol; dan
memberikan layanan konsultasi dan sosialisasi di bidang kekayaan intelektual secara cuma-cuma kepada pengguna jasa yang tidak mampu.
Pasal 14
(1) Menteri melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Dalam melaksanakan pengawasan dan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri
membentuk Majelis Pengawas.
Pasal 15
Majelis Pengawas diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
Pasal 16
(1) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) beranggotakan 9 (sembilan) orang
yang terdiri atas unsur:
7 / 19
pemerintah sebanyak 3 (tiga) orang;
Organisasi Profesi sebanyak 3 (tiga) orang; dan
ahli/akademisi sebanyak 3 (tiga) orang.
(2) Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
1 (satu) orang ketua merangkap anggota;
1 (satu) orang wakil ketua merangkap anggota; dan
7 (tujuh) orang anggota.
(3) Ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas harus berasal dari unsur yang berbeda dan dipilih dari dan oleh
anggota Majelis Pengawas.
(4) Pemilihan ketua dan wakil ketua Majelis Pengawas dilakukan secara musyawarah.
(5) Dalam hal pemilihan secara musyawarah tidak mencapai kata sepakat, pemilihan ketua dan wakil ketua
Majelis Pengawas dilakukan dengan cara pemungutan suara.
Pasal 17
Majelis Pengawas mempunyai tugas:
melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap perilaku Konsultan Kekayaan Intelektual;
melakukan pemeriksaan terhadap laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual;
membuat rekomendasi pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual; dan
membuat rekomendasi perpanjangan usia pensiun Konsultan Kekayaan Intelektual.
Pasal 18
Majelis Pengawas berwenang:
menerima laporan mengenai dugaan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi yang dilakukan oleh Konsultan Kekayaan Intelektual;
memanggil dan memeriksa Konsultan Kekayaan Intelektual yang diduga melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi; dan
menyampaikan rekomendasi penjatuhan sanksi bagi Konsultan Kekayaan Intelektual yang melakukan pelanggaran kewajiban dan kode etik profesi kepada Menteri.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugasnya, Majelis Pengawas dibantu oleh sekretariat Majelis Pengawas.
(2) Sekretariat Majelis Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang sekretaris
yang merupakan ex officio pejabat pada Direktorat Jenderal.
Pasal 20
8 / 19
Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian, serta tata kerja Majelis Pengawas diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 21
Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan oleh Menteri.
Pasal 22
Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual dilakukan dengan cara:
pemberhentian sementara;
pemberhentian dengan hormat; dan
pemberhentian dengan tidak hormat.
Bagian Kedua
Pemberhentian Sementara
Pasal 23
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a, karena:
berada di bawah pengampuan;
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat ringan dan sedang;
diangkat menjadi pejabat negara; atau
sedang menjalani masa penahanan.
(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Pasal 24
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sampai dengan berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual.
9 / 19
Bagian Ketiga
Pemberhentian Dengan Hormat
Pasal 25
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b, karena:
meninggal dunia;
telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
atas permintaan sendiri;
tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau
pindah kewarganegaraan.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat:
mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas;
tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik profesi; dan
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(3) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Bagian Keempat
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
Pasal 26
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf c, karena:
melanggar sumpah/ janji Konsultan Kekayaan Intelektual;
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat berat; dan/atau
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Pasal 27
Konsultan Kekayaan Intelektual yang dikenakan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
10 / 19
dan huruf c dihapuskan namanya dari daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 28
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual diatur dengan Peraturan Menteri.
Pasal 29
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi.
(2) Wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan
Intelektual Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan Organisasi Profesi ditetapkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
(4) Organisasi Profesi menetapkan dan menegakkan kode etik profesi.
(5) Organisasi Profesi memiliki daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis
Pengawas.
(6) Organisasi Profesi menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dan
Majelis Pengawas.
Pasal 30
(1) Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan
pemberian jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa konsultasi di bidang kekayaan intelektual setiap tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah mengikuti rangkaian proses pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetapi sedang diproses dan belum diputuskan, pengangkatannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; dan
Konsultan Kekayaan Intelektual yang belum menunjuk pemegang protokol wajib menunjuk pemegang protokol dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 32
(1) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan
Kekayaan Intelektual Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4466); dan
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 September 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
12 / 19
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 September 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 224
13 / 19
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2021
TENTANG
KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
I. UMUM
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam Undang-Undang terkait kekayaan intelektual. Keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili kepentingan pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan layanan di bidang kekayaan intelektual, yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan pelindungan hukum atas haknya tersebut. Oleh karenanya, Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang merupakan dasar dibentuknya Peraturan Pemerintah dimaksud telah dilakukan perubahan. Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang dilakukan perubahan yakni:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan kata lain, beberapa Undang-Undang yang dijadikan dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagian sudah diperbaharui. Perubahan tersebut termasuk di dalamnya terdapat penyesuaian istilah "hak kekayaan intelektual" menjadi "kekayaan intelektual" dengan menghilangkan kata "hak", sehingga perlu untuk mengubah nomenklatur "Konsultan Hak Kekayaan Intelektual" menjadi "Konsultan Kekayaan Intelektual".
Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu masih mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah guna mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, Peraturan Pemerintah terkait Konsultan Kekayaan Intelektual juga perlu disesuaikan.
Selain itu, meningkatnya pelaksanaan layanan di bidang kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal ataupun koordinasi Direktorat Jenderal dengan kementerian/lembaga dan institusi penegak hukum, menjadi alasan perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah yang lebih mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual dengan tujuan melakukan kontrol mengenai sejauh mana Konsultan Kekayaan Intelektual yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dengan Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia.
14 / 19
II. PASAL DEMI PASAL
