PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 33
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 2, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4466); dan
Peraturan Presiden Nomor 84 Tahun 2006 tentang Tata Cara Pengangkatan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
