PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 32
(1) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah ada, diakui sebagai Perkumpulan Konsultan
Kekayaan Intelektual Indonesia berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
(2) Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyesuaikan
dengan Peraturan Pemerintah ini paling lama 3 (tiga) bulan terhitung sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
