PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 31
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku:
calon Konsultan Kekayaan Intelektual yang telah mengikuti rangkaian proses pengangkatan Konsultan Kekayaan Intelektual sebelum Peraturan Pemerintah ini berlaku, tetapi sedang diproses dan belum diputuskan, pengangkatannya dilaksanakan berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual; dan
Konsultan Kekayaan Intelektual yang belum menunjuk pemegang protokol wajib menunjuk pemegang protokol dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
