PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 30
(1) Majelis Pengawas secara berkala setiap 3 (tiga) tahun sekali melakukan pemantauan dan evaluasi
terhadap kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
kewajiban Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2); dan
pemberian jasa di bidang pengajuan dan pengurusan permohonan kekayaan intelektual dan jasa konsultasi di bidang kekayaan intelektual setiap tahun.
(3) Hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
