PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 29
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual wajib berhimpun dalam 1 (satu) wadah Organisasi Profesi.
(2) Wadah Organisasi Profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yakni Perkumpulan Konsultan Kekayaan
Intelektual Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai tujuan, tugas, wewenang, tata kerja, dan susunan Organisasi Profesi ditetapkan
dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Organisasi Profesi.
(4) Organisasi Profesi menetapkan dan menegakkan kode etik profesi.
(5) Organisasi Profesi memiliki daftar anggota dan salinannya disampaikan kepada Menteri dan Majelis
Pengawas.
(6) Organisasi Profesi menyampaikan laporan kegiatan setiap 6 (enam) bulan sekali kepada Menteri dan
Majelis Pengawas.
