Pasal 34
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 September 2021
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
12 / 19
JOKO WIDODO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 27 September 2021
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021 NOMOR 224
13 / 19
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 100 TAHUN 2021
TENTANG
KONSULTAN KEKAYAAN INTELEKTUAL
I. UMUM
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagai peraturan pelaksana yang diamanatkan dalam Undang-Undang terkait kekayaan intelektual. Keberadaan Konsultan Kekayaan Intelektual dimaksudkan guna mewakili kepentingan pemohon seperti pencipta, inventor, pendesain, pemegang hak, atau pihak lain yang memperoleh hak untuk mengajukan layanan di bidang kekayaan intelektual, yang masing-masing memiliki karakteristik dan prosedur yang berlainan untuk mendapatkan pelindungan hukum atas haknya tersebut. Oleh karenanya, Konsultan Kekayaan Intelektual memiliki peranan penting dalam sistem pelindungan kekayaan intelektual baik secara nasional maupun internasional guna menunjang pembangunan nasional.
Dalam perkembangannya, Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang merupakan dasar dibentuknya Peraturan Pemerintah dimaksud telah dilakukan perubahan. Undang-Undang terkait kekayaan intelektual yang dilakukan perubahan yakni:
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2016 tentang Paten sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja; dan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Dengan kata lain, beberapa Undang-Undang yang dijadikan dasar pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagian sudah diperbaharui. Perubahan tersebut termasuk di dalamnya terdapat penyesuaian istilah "hak kekayaan intelektual" menjadi "kekayaan intelektual" dengan menghilangkan kata "hak", sehingga perlu untuk mengubah nomenklatur "Konsultan Hak Kekayaan Intelektual" menjadi "Konsultan Kekayaan Intelektual".
Sehubungan dengan hal tersebut dan mempertimbangkan ketentuan Pasal 15 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain Industri dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu masih mengamanatkan dibentuknya Peraturan Pemerintah guna mengatur syarat-syarat untuk dapat diangkat sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual, Peraturan Pemerintah terkait Konsultan Kekayaan Intelektual juga perlu disesuaikan.
Selain itu, meningkatnya pelaksanaan layanan di bidang kekayaan intelektual pada Direktorat Jenderal ataupun koordinasi Direktorat Jenderal dengan kementerian/lembaga dan institusi penegak hukum, menjadi alasan perlunya dibentuk Peraturan Pemerintah yang lebih mendukung efektivitas pelaksanaan evaluasi dan pengawasan terhadap Konsultan Kekayaan Intelektual dengan tujuan melakukan kontrol mengenai sejauh mana Konsultan Kekayaan Intelektual yang bersangkutan telah melaksanakan hak dan kewajibannya.
Dengan Peraturan Pemerintah ini juga diharapkan dapat tercipta peningkatan sistem pengawasan dan pembinaan kinerja Konsultan Kekayaan Intelektual yang berkelanjutan selama menjalankan profesi sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual dan menjamin keberadaan wadah perhimpunan bagi Konsultan Kekayaan Intelektual di Indonesia.
14 / 19
II. PASAL DEMI PASAL
