PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 23
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 22 huruf a, karena:
berada di bawah pengampuan;
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat ringan dan sedang;
diangkat menjadi pejabat negara; atau
sedang menjalani masa penahanan.
(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
