PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 24
(1) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 dilakukan sampai dengan berakhirnya
jangka waktu yang ditetapkan dalam Keputusan Menteri.
(2) Setelah berakhirnya jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri menetapkan
pengangkatan kembali Konsultan Kekayaan Intelektual.
9 / 19
Bagian Ketiga
Pemberhentian Dengan Hormat
