Pasal 25
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual berhenti atau diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 22 huruf b, karena:
meninggal dunia;
telah berusia 70 (tujuh puluh) tahun;
atas permintaan sendiri;
tidak mampu secara jasmani dan/atau rohani untuk melaksanakan tugas sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual secara terus-menerus lebih dari 3 (tiga) tahun; dan/atau
pindah kewarganegaraan.
(2) Batas usia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat diperpanjang setiap tahun dengan syarat:
mendapatkan penilaian baik, berdasarkan evaluasi terakhir yang dilakukan oleh Majelis Pengawas;
tidak pernah melanggar kewajiban dan kode etik profesi; dan
sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
(3) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b,
huruf c, dan huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(4) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditetapkan
oleh Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
Bagian Keempat
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat
