PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 26
(1) Konsultan Kekayaan Intelektual diberhentikan dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
22 huruf c, karena:
melanggar sumpah/ janji Konsultan Kekayaan Intelektual;
melakukan pelanggaran terhadap kewajiban dan kode etik profesi tingkat berat; dan/atau
dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun atau lebih.
(2) Pemberhentian Konsultan Kekayaan Intelektual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh
Menteri setelah mendapatkan rekomendasi dari Majelis Pengawas.
