PP
INTELLECTUAL PROPERTY CONSULTANTS
Pasal 27
Konsultan Kekayaan Intelektual yang dikenakan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf b
10 / 19
dan huruf c dihapuskan namanya dari daftar Konsultan Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam berita resmi Konsultan Kekayaan Intelektual yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
