KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
- Konsultan Hak Kekayaan Intelektual adalah orang yang
memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan Intelektual
dan secara khusus memberikan jasa di bidang pengajuan
dan pengurusan permohonan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual yang dikelola oleh Direktorat Jenderal dan
terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di
Direktorat Jenderal.
- Menteri…
3
PRESIDEN
- Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen
yang salah satu tugas dan tanggung jawabnya meliputi
pembinaan di bidang Hak Kekayaan Intelektual.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hal
Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen
yang dipimpin oleh Menteri.
- Perguruan Tinggi adalah Lembaga Pendidikan yang
ditunjuk oleh Direktorat Jenderal sebagai mitra kerja
Direktorat Jenderal guna melaksanakan pelatihan
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 2
(1) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual diajukan secara tertulis dalam
bahasa Indonesia kepada Menteri melalui Direktorat
Jenderal.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuat
dalam rangkap 6 (enam), dengan melampirkan:
Daftar Riwayat Hidup;
fotokopi kartu tanda identitas yang sah;
pasfoto terbaru sebanyak 6 (enam) lembar ukuran 2x3
centimeter dan 7 (tujuh) lembar ukuran 3x4
centimeter;
fotokopi ijazah yang dilegalisir;
keterangan lulus tes bahasa Inggris setara dengan
TOEFL Internasional dengan nilai minimal 400; dan
- surat…
4
PRESIDEN
- surat pernyataan bahwa tidak berstatus sebagai
pegawai negeri.
(3) Permohonan untuk diangkat menjadi Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual dikenakan biaya sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Untuk dapat diangkat menjadi Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual, pemohon harus memenuhi syarat:
warga negara Republik Indonesia;
bertempat tinggal tetap di wilayah Negara Republik
Indonesia;
berijazah sarjana S1;
menguasai bahasa Inggris;
tidak berstatus sebagai pegawai negeri;
lulus pelatihan Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.
Pasal 4
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk
oleh Direktorat Jenderal.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal.
BAB III…
5
PRESIDEN
Bagian Pertama
Pengangkatan
Pasal 5
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diangkat sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 6
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut agamanya di hadapan Menteri.
(2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh :
- bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan
serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan
menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- bahwa…
6
PRESIDEN
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan bertindak
jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan
menjalankan kewajiban saya sesuai dengan
kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
- bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan
yang dikuasakan kepada saya dengan menunjung
tinggi kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.”
Pasal 7
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan
mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam
Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
Pasal 8
(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak untuk
mewakili, mendampingi, dan/atau membantu
kepentingan pihak pengguna jasa untuk mengajukan dan
mengurus permohonan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual kepada Direktorat Jenderal.
(2) Hak untuk mewakili, mendampingi dan/atau membantu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib disertai surat
kuasa.
(3) Konsultan…
7
PRESIDEN
(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berhak memperoleh
imbalan atas jasa yang diberikan kepada pengguna jasa.
(4) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual berkewajiban:
- mentaati peraturan perundang-undangan di bidang
Hak Kekayaan Intelektual dan ketentuan hukum
lainnya;
- melindungi kepentingan pengguna jasa, dengan
menjaga kerahasiaan informasi yang berkaitan dengan
permohonan Hak Kekayaan Intelektual yang
dikuasakan kepadanya; dan
- memberikan pelayanan konsultasi dan sosialisasi di
bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk tata cara
permohonan pengajuan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
(5) Pemberian pelayanan dan sosialisasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (4) huruf c, diberikan secara cuma-
cuma kepada pihak pengguna jasa yang tidak mampu.
(6) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dalam menjalankan
tugasnya, menunjuk seorang Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual lainnya untuk bertindak sebagai Protokol,
apabila Konsultan yang bersangkutan diberhentikan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12.
(7) Protokol sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berkewajiban memberitahukan kepada pemberi kuasa
tentang pemberhentian sebagai Konsultan agar pemberi
kuasa menunjuk kuasa baru.
(8) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat,
apabila dikemudian hari terjadi perubahan mengenai
syarat-syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf
a, huruf b dan huruf e wajib melaporkan perubahan
tersebut kepada Direktorat Jenderal.
Bagian Ketiga…
8
PRESIDEN
Bagian Ketiga
Pelatihan Lanjutan dan Evaluasi
Pasal 9
Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal atau Perguruan
Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat
menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
Pasal 10
(1) Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali
melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria:
- melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4);
- telah mengajukan permohonan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual sekurang-kurangnya sebanyak
10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan
- memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan
jelas.
Bagian Keempat
Pemberhentian
Pasal 11
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan
dengan hormat karena:
permintaan sendiri;
keadaan…
9
PRESIDEN
- keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu,
sehingga tidak mampu menjalankan profesinya;
- tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2);
meninggal dunia;
terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat
tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah
dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat
(8).
Pasal 12
(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan
dengan tidak hormat karena :
- melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual;
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;
- tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (8);
- terbukti telah memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e; atau
- terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f dengan cara yang tidak jujur.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri.
(3). Konsultan…
10
PRESIDEN
(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
keberatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
(4) Apabila keberatan atas pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Menteri,
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan
dapat diangkat kembali dan direhabilitasi nama baiknya.
Pasal 13
Tatacara pemberhentian, pengajuan keberatan dan rehabilitasi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan Pasal 12 diatur
lebih lanjut oleh Menteri.
Pasal 14
(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 12 dihapus dari daftar Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan
dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
BAB IV…
11
PRESIDEN
Pasal 15
(1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar
ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada
Direktorat Jenderal.
(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku
dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pendaftaran ulang tersebut tidak
dilaksanakan, maka Konsultan Paten dianggap
mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
Pasal 16
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus
Konsultan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3443) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar…
12
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2005
INDONESIA,
ttd.
Dr. H.SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Januari 2005
ttd.
Dr. HAMID AWALUDIN
Salinan sesuai dengan aslinya, Deputi Sekretaris Kabinet Bidang Hukum dan Perundang-undangan
ttd
Lambock V.Nahattands
13
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa untuk melaksanakan Pasal 15 Undang-Undang Nomor
31 Tahun 2000 tentang Desain Industri, Pasal 13 Undang-
Undang 32 Tahun 2000 tentang Desain Tata Letak Sirkuit
Terpadu, Pasal 25 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun
2001 tentang Paten, Pasal 7 ayat (9) Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2001 tentang Merek, Pasal 37 ayat (5) Undang-Undang
Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta, dan bidang
peraturan perundang-undangan Hak Kekayaan Intelektual
lainnya yang mengatur tentang Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual, perlu
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia
Dagang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 242, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4044);
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2000 tentang Desain
Industri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 243, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4045);
- Undang-…
2
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2000 tentang Desain
Tata Letak Sirkuit Terpadu (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4046);
- Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 tentang Paten
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4130);
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2001 tentang Merek
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001
Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4131);
- Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor
85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4220);
