PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 14
BAB 3 — PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan
oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 dan
Pasal 12 dihapus dari daftar Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
(2) Penghapusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan
dengan tidak hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
12 tidak dapat diangkat kembali menjadi Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
BAB IV…
11
PRESIDEN
