PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 15
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
(1) Konsultan Paten yang sudah terdaftar berdasarkan
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang
Pendaftaran Khusus Konsultan Paten, wajib mendaftar
ulang sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual pada
Direktorat Jenderal.
(2) Pendaftaran ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dalam jangka waktu paling lama 6 (enam)
bulan sejak Peraturan Pemerintah ini dinyatakan berlaku
dengan membayar biaya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) pendaftaran ulang tersebut tidak
dilaksanakan, maka Konsultan Paten dianggap
mengundurkan diri sebagai Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual.
