PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 16
BAB 5 — KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan
Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang Pendaftaran Khusus
Konsultan Paten (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1991 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3443) dinyatakan tidak berlaku.
