PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 5
BAB 3 — PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN
Pemohon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, diangkat sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dengan Keputusan
Menteri.
