PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 4
BAB 2 — PERSYARATAN DAN PENGAJUAN PERMOHONAN
(1) Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi yang ditunjuk
oleh Direktorat Jenderal.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
menggunakan kurikulum yang ditetapkan oleh Direktorat
Jenderal.
BAB III…
5
PRESIDEN
Bagian Pertama
Pengangkatan
