Pasal 6
BAB 3 — PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Sebelum menjalankan jabatannya, Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual wajib mengucapkan sumpah atau
janji menurut agamanya di hadapan Menteri.
(2) Lafal sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) sebagai berikut:
“Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh :
- bahwa saya akan selalu setia dan mempertahankan
serta mengamalkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
segala peraturan perundang-undangan yang berlaku
bagi Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk menjadi dan melaksanakan tugas
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual, baik
langsung maupun tidak langsung, dengan
menggunakan nama atau dalih apapun tidak akan
menjanjikan sesuatu kepada siapapun juga yang
bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan yang berlaku;
- bahwa…
6
PRESIDEN
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas sebagai
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual akan bertindak
jujur dengan berdasarkan hukum dan keadilan;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan
menjalankan kewajiban saya sesuai dengan
kehormatan, martabat, dan tanggung jawab saya
sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual;
- bahwa saya akan menjaga kerahasiaan permohonan
yang dikuasakan kepada saya dengan menunjung
tinggi kode etik Konsultan Hak Kekayaan Intelektual.”
