PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang telah diangkat dan
mengangkat sumpah atau janji, didaftar dalam daftar
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dan diumumkan dalam
Berita Resmi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban
