RAHASIA DAGANG
Pasal 1
Dalam Undang-undang ini yang dimaksud dengan:
- Rahasia Dagang adalah informasi yang tidak diketahui oleh umum di bidang teknologi dan/atau bisnis, mempunyai nilai ekonomi karena berguna dalam kegiatan usaha, dan dijaga kerahasiaannya oleh pemilik Rahasia Dagang.
- Hak Rahasia Dagang adalah hak atas rahasia dagang yang timbul berdasarkan Undang-undang ini.
- Menteri adalah Menteri yang membawahkan Departemen yang salah satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang Hak Kekayaan Intelektual, termasuk Rahasia Dagang.
- Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual yang berada di bawah Departemen yang dipimpin oleh Menteri.
- Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang Hak Rahasia Dagang kepada pihak lain melalui suatu perjanjian berdasarkan pada pemberian hak (bukan pengalihan hak) untuk menikmati manfaat ekonomi dari suatu Rahasia Dagang yang diberi perlindungan dalam jangka waktu tertentu dan syarat tertentu.
Pasal 2
Lingkup perlindungan Rahasia Dagang meliputi metode produksi, metode pengolahan, metode penjualan, atau informasi lain di bidang teknologi dan/atau bisnis yang memiliki nilai ekonomi dan tidak diketahui oleh masyarakat umum.
Pasal 3 …
PRESIDEN
Pasal 3
(1) Rahasia Dagang mendapat perlindungan apabila informasi tersebut
bersifat rahasia, mempunyai nilai ekonomi, dan dijaga kerahasiaannya melalui upaya sebagaimana mestinya.
(2) Informasi dianggap bersifat rahasia apabila informasi tersebut hanya
diketahui oleh pihak tertentu atau tidak diketahui secara umum oleh masyarakat.
(3) Informasi dianggap memiliki nilai ekonomi apabila sifat kerahasiaan
informasi tersebut dapat digunakan untuk menjalankan kegiatan atau usaha yang bersifat komersial atau dapat meningkatkan keuntungan secaraekonomi.
(4) Informasi dianggap dijaga kerahasiaannya apabila pemilik atau para pihak
yang menguasainya telah melakukan langkah-langkah yang layak dan patut.
Pasal 4
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
- menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Pertama Pengalihan Hak
Pasal 5
(1) Hak Rahasia Dagang dapat beralih atau dialihkan dengan:
- pewarisan;
- hibah;
- wasiat;
- perjanjian tertulis; atau
- sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan perundang-undangan.
(2) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disertai dengan dokumen tentang pengalihan hak.
PRESIDEN
(3) Segala …
(3) Segala bentuk pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) wajib dicatatkan pada Direktorat Jenderal dengan membayar biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(4) Pengalihan Hak Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
Jenderal tidak berakibat hukum pada pihak ketiga.
(5) Pengalihan Hak Rahasia Dagang sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diumumkan dalam Berita Resmi Rahasia Dagang.
Bagian Kedua Lisensi
Pasal 6
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 7
Dengan tidak mengurangi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
Pasal 8
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Rahasia Dagang.
Pasal 9
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat menimbulkan
akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian Lisensi yang
memuat ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat(1).
(3) Ketentuan mengenai pencatatan perjanjian Lisensi diatur dengan
Keputusan Presiden.
PRESIDEN
BAB V …
BIAYA
Pasal 10
(1) Pencatatan pengalihan hak dan pencatatan perjanjian Lisensi Rahasia
Dagang dikenai biaya yang jumlahnya ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu, dan tata cara
pembayaran biaya sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri Keuangan
dapat mengelola sendiri biaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 11
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat
siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Negeri.
Pasal 12
Selain penyelesaian gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 13
Pelanggaran Rahasia Dagang juga terjadi apabila seseorang dengan sengaja mengungkapkan Rahasia Dagang, mengingkari kesepakatan atau mengingkari kewajiban tertulis atau tidak tertulis untuk menjaga Rahasia
PRESIDEN
Dagang yang bersangkutan.
Pasal 14 …
Pasal 14
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 15
Perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
- tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan ertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
- tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
PENYIDIKAN
Pasal 16
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia, Penyidik Pejabat
Pegawai Negari Sipil di lingkungan Departemen yang lingkup tugas dan tanggung jawababnya meliputi Hak Kekayaan Intelektual diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Udnang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berwenang:
- melakukan pemeriksaan atas kebenaran pengaduan atau keterangan berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
- melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang melakukan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
- meminta keterangan dan bahan bukti dari para pihak sehubungan dengan peristiwa tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
- melakukan pemeriksaan atas pembukuan, pencatatan dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Rahasia Dagang;
- melakukan pemeriksaan ditempat tertentu yang diduga terdapat barang bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen lain;
- melakukan penyitaan terhadap bahan dan/atau barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam perkara tindak pidana di bidang Rahasia Dagang; dan/atau
- meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
PRESIDEN
tindak pidana di bidang Rahasia Dagang.
(3) Penyidik …
(3) Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dalam melaksanakan tugasnya memberitahukan dimulainya
penyidikan dan melaporkan hasil penyidikannya kepada Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia.
(4) Dalam hal penyidikan sudah selesai, Penyidik Pejabat Pegawai Negeri Sipil
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum melalui Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia dengan mengingat ketentuan Pasal 107 Undang-undang Hukum Acara Pidana.
Pasal 17
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik
aduan.
Pasal 18
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
Pasal 19
Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
PRESIDEN
Agar …
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 20 Desember 2000
ttd.
PRESIDEN
PRESIDEN
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa untuk memajukan industri yang mampu bersaing dalam lingkup perdagangan nasional dan internasional perlu diciptakan iklim yang mendorong kreasi dan inovasi masyarakat dengan memberikan perlindungan hukum terhadap Rahasia Dagang sebagai bagian dari sistem Hak Kekayaan Intelektual;
- bahwa Indonesia telah meratifikasi Agreement Establishing the World Trade Organization (Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup Agreement an Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan TRIPs) dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 sehingga perlu diatur ketentuan mengenai Rahasia Dagang;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, perlu dibentuk Undang-undang tentang Rahasia Dagang;
- Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing the World Trade Organization (Persatuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia), (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3564);
- Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3817).
