UU
RAHASIA DAGANG
Pasal 11
BAB 6 — PENYELESAIAN SENGKETA
(1) Pemegang Hak Rahasia Dagang atau penerima Lisensi dapat menggugat
siapa pun yang dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, berupa:
- gugatan ganti rugi; dan/atau
- penghentian semua perbuatan sebagaimana dalam Pasal 4.
(2) Gugatan sebagiamana dimaksud dalam ayat (1) diajukan ke Pengadilan
Negeri.
