UU
RAHASIA DAGANG
Pasal 18
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Atas permintaan para pihak dalam perkara pidana ataupun perkara perdata, hakim dapat memerintahkan agar sidang dilakukan secara tertutup.