UU
RAHASIA DAGANG
Pasal 17
BAB 9 — KETENTUAN PIDANA
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak menggunakan Rahasia
Dagang pihak lain atau melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 13 atau Pasal 14 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah).
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan delik
aduan.
