UU
RAHASIA DAGANG
Pasal 8
BAB 4 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
(1) Perjanjian Lisensi wajib dicatatakan pada Direktorat Jenderal dengan
dikenai biaya sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini.
(2) Perjanjian Lisensi Rahasia Dagang yang tidak dicatatkan pada Direktorat
Jenderal tidak mempunyai akibat hukum terhadap pihak ketiga.
(3) Perjanjian Lisensi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diumumkan
dalam Berita Rahasia Dagang.
