UU
RAHASIA DAGANG
Pasal 4
BAB 3 — HAK PEMILIK RAHASIA DAGANG
Pemilik Rahasia Dagang memiliki hak untuk:
- menggunakan sendiri Rahasia Dagang yang dimilikinya;
- memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.
Bagian Pertama Pengalihan Hak
