UU
RAHASIA DAGANG
Pasal 6
BAB 4 — PENGALIHAN HAK DAN LISENSI
Pemegang Hak Rahasia Dagang berhak memberikan Lisensi kepada pihak lain berdasarkan perjanjian Lisensi untuk melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, kecuali jika diperjanjikan lain.
