UU
RAHASIA DAGANG
Pasal 15
BAB 7 — LELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Perbuatan sebagiamana dimaksud dalam Pasal 13 tidak dianggap pelanggaran Rahasia Dagang apabila:
- tindakan pengungkapan Rahasia Dagang atau penggunaan ertahanan keamanan, kesehatan, atau keselamatan masyarakat;
- tindakan rekayasa ulang atas produk yang dihasilkan dari penggunaan Rahasia Dagang milik orang lain yang dilakukan semata-mata untuk kepentingan pengembangan lebih lanjut produk yang bersangkutan.
PENYIDIKAN
