UU
RAHASIA DAGANG
Pasal 14
BAB 7 — LELANGGARAN RAHASIA DAGANG
Seseorang dianggap melanggar Rahasia Dagang pihak lain apabila ia memperoleh atau menguasai Rahasia Dagang tersebut dengan cara yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
