Pasal 12
BAB 3 — PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan
dengan tidak hormat karena :
- melanggar sumpah/janji Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual;
- dijatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, karena
melakukan tindak pidana yang diancam dengan
pidana penjara 4 (empat) tahun atau lebih;
- tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (8);
- terbukti telah memberikan keterangan yang tidak
benar mengenai persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan
huruf e; atau
- terbukti lulus pelatihan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 huruf f dengan cara yang tidak jujur.
(2) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diajukan oleh Direktorat Jenderal kepada Menteri.
(3). Konsultan…
10
PRESIDEN
(3) Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang diberhentikan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengajukan
keberatan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Hak
Kekayaan Intelektual.
(4) Apabila keberatan atas pemberhentian sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dikabulkan oleh Menteri,
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual yang bersangkutan
dapat diangkat kembali dan direhabilitasi nama baiknya.
