PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 11
BAB 3 — PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN
Konsultan Hak Kekayaan Intelektual dapat diberhentikan
dengan hormat karena:
permintaan sendiri;
keadaan…
9
PRESIDEN
- keadaan kesehatan jasmani dan/atau rohani terganggu,
sehingga tidak mampu menjalankan profesinya;
- tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (2);
meninggal dunia;
terjadi perubahan kewarganegaraan, tidak lagi bertempat
tinggal tetap di wilayah Negara Republik Indonesia
dan/atau menjadi pegawai negeri sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 huruf a, huruf b dan huruf e yang telah
dilaporkan sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 8 ayat
(8).
