PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 10
BAB 3 — PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN
(1) Direktorat Jenderal secara berkala 5 (lima) tahun sekali
melakukan evaluasi terhadap kinerja Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan kriteria:
- melaksanakan kewajiban Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(4);
- telah mengajukan permohonan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual sekurang-kurangnya sebanyak
10 (sepuluh) permohonan dalam setiap tahun; dan
- memiliki kantor dengan alamat yang lengkap dan
jelas.
Bagian Keempat
Pemberhentian
