PP
KONSULTAN HAK KEKAYAAN INTELEKTUAL
Pasal 9
BAB 3 — PENGANGKATAN, HAK DAN KEWAJIBAN, DAN PEMBERHENTIAN
Dalam rangka meningkatkan kualitas Konsultan Hak
Kekayaan Intelektual, Direktorat Jenderal atau Perguruan
Tinggi yang ditunjuk oleh Direktorat Jenderal dapat
menyelenggarakan pelatihan lanjutan di bidang Hak Kekayaan
Intelektual.
