PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996
Pasal 1
Mengesahkan WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), yang telah disetujui di Jenewa, Swiss, pada tanggal 20 Desember 1996, sebagai hasil Konferensi Diplomatik yang salinan naskah aslinya dalam bahasa inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana terlampir pada Keputusan Presiden ini.
Pasal 2…
PRESIDEN
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara naskah terjemahan Treaty dalam bahasa Inlam Pasal 1, maka yang berlaku adalah salinan nsakah aslinya dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris sebagaimana dimaksud daggris.
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2004
INDONESIA ,
ttd.
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa di Jenewa, Swiss pada tanggal 20 Desember 1996 telah disetujui WIPO Performances and Phonograms Treaty, 1996 (Traktat WIPO mengenai Pertunjukan dan Rekaman Suara, 1996), sebagai hasil Konferensi Diplomatik;
- bahwa sehubungan dengan itu, dipandang perlu untuk mengesahkan Treaty tersebut dengan Keputusan Presiden;
Pasa14 ayat (1) dan Pasal 11 Undang-Undang Dasar 1945;
Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4012);
