RECORDATION OF WORKS AND RELATED RIGHTS PRODUCTS
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Hak Cipta adalah hak eksklusif Pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu Ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencipta adalah seorang atau beberapa orang yang secara sendiri-sendiri atau bersama-sama menghasilkan suatu Ciptaan yang bersifat khas dan pribadi.
Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
1 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga penyiaran.
Produk Hak Terkait adalah setiap hasil karya pemilik Hak Terkait yang berupa karya pertunjukan, karya rekaman, atau karya siaran.
Kuasa adalah konsultan kekayaan intelektual, atau orang yang mendapat kuasa dari Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait.
Pemohon adalah Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau Kuasa.
Hari adalah hari kerja.
Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum.
Pasal 2
(1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak
Terkait.
(2) Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) diajukan Pemohon dengan melengkapi
persyaratan.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat:
tanggal, bulan, dan tahun permohonan;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Pencipta, Pemegang Hak Cipta dan/atau pemilik Hak Terkait;
nama, alamat lengkap, dan kewarganegaraan Kuasa, dalam hal permohonan diajukan melalui Kuasa;
jenis dan judul Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan;
2 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
tanggal dan tempat Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait diumumkan untuk pertama kali; dan
uraian Ciptaan dan/atau Produk Hak Terkait.
Pasal 4
Pemohon dapat mengajukan perubahan data yang masih dalam proses permohonan.
Pasal 5
(1) Permohonan perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 harus melampirkan dokumen
kelengkapan berupa:
bukti perubahan data; dan
bukti pembayaran biaya.
(2) Dalam hal bukti perubahan data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a tidak menggunakan
bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Bagian Kedua
Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 6
Pemohon pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pemohon merupakan badan hukum;
contoh Ciptaan, Produk Hak Terkait, atau penggantinya;
surat pernyataan kepemilikan Ciptaan atau Hak Terkait;
surat pengalihan hak, jika Pencipta mengalihkan hak ekonominya kepada Pemegang Hak Cipta;
surat persetujuan tertulis dari para Pemohon yang mewakilkan kepada salah satu Pemohon untuk menandatangani permohonan, jika permohonan tersebut diajukan oleh lebih dari 1 (satu) Pemohon secara bersama-sama;
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa;
terjemahan dalam bahasa Indonesia, jika kelengkapan sebagaimana dimaksud dalam huruf d, huruf e, dan huruf f tidak menggunakan bahasa Indonesia; dan
bukti pembayaran biaya.
Bagian Ketiga
Permohonan Pencatatan Pengalihan Hak atas Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 7
Permohonan pencatatan pengalihan hak hanya dapat diajukan terhadap Ciptaan dan Produk Hak Terkait yang telah tercatat dalam daftar umum ciptaan.
3 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 8
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;
fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
bukti pembayaran biaya.
Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait
Pasal 9
(1) Pemohon dapat mengajukan perubahan nama dan/atau alamat orang atau badan hukum yang
namanya tercatat dalam daftar umum ciptaan.
(2) Selain perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemohon dapat
mengajukan perubahan data karena salah penulisan data dalam daftar umum ciptaan.
Pasal 10
Pemohon perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
bukti perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak;
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
bukti pembayaran biaya.
Pasal 11
Pemohon perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
- fotokopi identitas Pemohon;
4 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika Pencipta, Pemegang Hak Cipta, pemilik Hak Terkait, dan/atau penerima hak merupakan badan hukum;
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa;
bukti perubahan data yang diperlukan akibat kesalahan penulisan; dan
bukti pembayaran biaya, jika kesalahan dilakukan oleh Pemohon.
Pasal 12
Dalam hal bukti perubahan nama dan/atau alamat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 huruf c dan bukti perubahan data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d tidak menggunakan bahasa Indonesia, harus disertai terjemahannya ke dalam bahasa Indonesia.
Bagian Kelima
Penarikan Kembali Permohonan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 13
Pemohon dapat menarik kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang masih dalam proses permohonan.
Pasal 14
Pemohon penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
surat kuasa penarikan kembali, jika diajukan melalui Kuasa.
Pasal 15
Dalam hal diajukan penarikan kembali terhadap permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait, biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Bagian Keenam
Permohonan Penghapusan Pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 16
Pemohon dapat mengajukan permohonan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam daftar umum ciptaan.
Pasal 17
Pemohon penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
5 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan;
persetujuan tertulis dari penerima lisensi, jika Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang dimohonkan penghapusan masih terikat perjanjian lisensi;
surat kuasa, jika permohonan diajukan melalui Kuasa; dan
bukti pembayaran biaya.
Bagian Ketujuh
Permohonan Petikan Resmi Ciptaan dan Produk Hak Terkait
Pasal 18
(1) Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam
daftar umum ciptaan.
(2) Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
bukti pembayaran biaya.
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
Pasal 19
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada
Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengisi formulir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau
nonelektronik.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik,
kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
Pasal 20
6 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
Menteri melakukan pemeriksaan terhadap permohonan dan kelengkapan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sampai dengan Pasal 18.
Pasal 21
(1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum lengkap, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan persyaratan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan diterima.
(3) Apabila kelengkapan persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
Pasal 22
Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 6 dinyatakan lengkap dan secara esensial tidak sama dengan Ciptaan yang tercatat dalam daftar umum ciptaan atau objek kekayaan intelektual lainnya, Menteri melakukan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lama 9 (sembilan) bulan terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Pasal 23
(1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8
dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(2) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10,
dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(3) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11,
dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan data dalam daftar umum ciptaan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(4) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 16, dan Pasal 17
dinyatakan lengkap, Menteri melakukan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(5) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 dinyatakan
lengkap, Menteri menyampaikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(6) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2)
dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Bagian Ketiga
Pengumuman
7 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
Pasal 24
(1) Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Pasal 25
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, permohonan pencatatan Ciptaan, perubahan dan penarikan kembali permohonan, pencatatan pengalihan hak, pencatatan perubahan nama dan/atau alamat pemilik Hak Cipta, dan penghapusan pencatatan Ciptaan, yang telah diajukan sebelum Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tetap dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 26 Februari 2020
INDONESIA,
Ttd.
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 28 Februari 2020
Ttd.
8 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
