PP
RECORDATION OF WORKS AND RELATED RIGHTS PRODUCTS
Pasal 18
BAB 2 — ### PERSYARATAN
(1) Setiap orang dapat memperoleh petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait yang tercatat dalam
daftar umum ciptaan.
(2) Setiap orang yang memohon petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas pemohon petikan resmi; dan
bukti pembayaran biaya.
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan
