PP
RECORDATION OF WORKS AND RELATED RIGHTS PRODUCTS
Pasal 19
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN
(1) Pemohon dapat mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada
Menteri.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
dengan mengisi formulir.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara elektronik dan/atau
nonelektronik.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diajukan secara elektronik,
kelengkapan permohonan yang tidak dapat diajukan secara elektronik harus disampaikan secara langsung kepada Menteri.
Bagian Kedua
Pemeriksaan
