PP
RECORDATION OF WORKS AND RELATED RIGHTS PRODUCTS
Pasal 21
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN
(1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 belum lengkap, Menteri
memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon untuk melengkapi permohonan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) Hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus melengkapi kekurangan persyaratan dalam
jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) Hari setelah pemberitahuan diterima.
(3) Apabila kelengkapan persyaratan dengan batas jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
tidak dipenuhi, Menteri memberitahukan secara tertulis kepada Pemohon bahwa permohonan dianggap ditarik kembali dan biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
