Pasal 8
BAB 2 — ### PERSYARATAN
Pemohon pencatatan pengalihan hak atas Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 7 harus melampirkan dokumen kelengkapan berupa:
fotokopi identitas Pemohon;
fotokopi salinan akta pendirian badan hukum yang telah disahkan oleh pejabat berwenang, jika pemberi atau penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait terdaftar merupakan badan hukum;
fotokopi identitas pemberi hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
fotokopi identitas penerima hak atas Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
bukti pengalihan hak dan/atau terjemahannya dalam bahasa Indonesia;
fotokopi surat pencatatan Ciptaan atau petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
surat kuasa, jika diajukan melalui Kuasa; dan
bukti pembayaran biaya.
Bagian Keempat
Permohonan Pencatatan Perubahan Nama dan Alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, dan Pemilik Hak Terkait
