PP
RECORDATION OF WORKS AND RELATED RIGHTS PRODUCTS
Pasal 24
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN
(1) Menteri mengumumkan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dan Pasal 23 dalam laman resmi direktorat jenderal yang menangani urusan kekayaan intelektual.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku bagi penerbitan petikan resmi
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
