Pasal 23
BAB 3 — ### TATA CARA PERMOHONAN
(1) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 7, dan Pasal 8
dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(2) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (1), Pasal 10,
dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(3) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 9 ayat (2), Pasal 11,
dan Pasal 12 dinyatakan lengkap, Menteri melakukan pencatatan perubahan data dalam daftar umum ciptaan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(4) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 16, dan Pasal 17
dinyatakan lengkap, Menteri melakukan penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(5) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 14 dinyatakan
lengkap, Menteri menyampaikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait kepada Pemohon dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
(6) Apabila persyaratan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 18 ayat (2)
dinyatakan lengkap, Menteri menerbitkan petikan resmi pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) Hari terhitung sejak tanggal kelengkapan persyaratan terpenuhi.
Bagian Ketiga
Pengumuman
7 / 12
www.hukumonline.com/pusatdata
