PP
RECORDATION OF WORKS AND RELATED RIGHTS PRODUCTS
Pasal 2
BAB 1 — ### KETENTUAN UMUM
(1) Menteri menyelenggarakan pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak
Terkait.
(2) Pencatatan dan penghapusan pencatatan Ciptaan dan Produk Hak Terkait sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilakukan melalui permohonan.
(3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi:
pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
pencatatan pengalihan hak atas pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
pencatatan perubahan nama dan/atau alamat Pencipta, Pemegang Hak Cipta, atau pemilik Hak Terkait;
penarikan kembali permohonan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait;
penghapusan pencatatan Ciptaan atau Produk Hak Terkait; dan
petikan resmi Ciptaan atau Produk Hak Terkait.
Bagian Kesatu
Umum
