KEPPRES
PENGESAHAN WIPO PERFORMANCES AND PHONOGRAMS TREATY, 1996
Pasal 3
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 10 September 2004
INDONESIA ,
ttd.
