Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
Pasal 1
Untuk pertama kali, mereka yang memenuhi ketentuan sebagai di bawah ini dapat mendaftar sebagai Konsultan Paten:
memiliki Ijazah Sarjana Teknik dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Sarjana bidang lainnya;
telah melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Paten atau mengolah pengajuan permintaan paten untuk kepentingan lembaga Pemerintah atau swasta dan perorangan yang
dibuktikan dengan pengalaman pengajuan permintaan paten berikut jumlahnya, sekurang-kurangnya selama dua tahun sebelum tanggal 1 Nopember 1989; 3. membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 2
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
Pasal 3
Konsultan Paten yang telah terdaftar menurut ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dan Pasal 2 dapat tetap melakukan pekerjaan Konsultan Paten apabila memenuhi syarat yang akan ditentukan lebih lanjut dalam PERATURAN PEMERINTAH tersendiri.
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pendaftaran khusus Konsultan Paten berdasarkan PERATURAN PEMERINTAH ini diatur oleh Menteri Kehakiman.
Pasal 5
PERATURAN PEMERINTAH ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PERATURAN PEMERINTAH ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
ttd
SOEHARTO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 11 Juni 1991
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA
ttd
MOERDIONO
