PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
Pasal 1
Untuk pertama kali, mereka yang memenuhi ketentuan sebagai di bawah ini dapat mendaftar sebagai Konsultan Paten:
memiliki Ijazah Sarjana Teknik dan Ilmu Pengetahuan Alam atau Sarjana bidang lainnya;
telah melakukan pekerjaan sebagai Konsultan Paten atau mengolah pengajuan permintaan paten untuk kepentingan lembaga Pemerintah atau swasta dan perorangan yang
dibuktikan dengan pengalaman pengajuan permintaan paten berikut jumlahnya, sekurang-kurangnya selama dua tahun sebelum tanggal 1 Nopember 1989; 3. membayar biaya pendaftaran sebesar Rp. 500.000, (lima ratus ribu rupiah).
