PP
Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 1991 tentang PENDAFTARAN KHUSUS KONSULTAN PATEN
Pasal 2
Pendaftaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 diajukan dalam jangka waktu enam bulan terhitung sejak tanggal diundangkannya PERATURAN PEMERINTAH ini.
